Show simple item record

dc.contributor.authorWulandari, Fitria Ajeng
dc.date.accessioned2024-03-13T02:17:56Z
dc.date.available2024-03-13T02:17:56Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48184
dc.description.abstractNotaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan tertentu oleh negara untuk membuat alat bukti autentik yang dikehendaki oleh para pihak dan sesuai aturan hukum yang berlaku untuk perbuatan hukum yang bersangkutan, suatu Akta Jaminan Fidusia yang dibuat dihadapan Notaris pada saat debitur telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang menjadi latar belakang penulisan tesis ini. Penelitian tesis ini membahas 2 (dua) permasalahan, yaitu pertama bagaimana keabsahan Akta Jaminan Fidusia sebagai akta autentik yang dibuat dihadapan Notaris terhadap Koperasi sebagai pemegang jaminan fidusia yang telah dinyatakan pailit oleh Putusan Pengadilan pada studi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 13/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Smg dan kedua tanggung jawab Notaris terhadap Akta Jaminan Fidusia yang dibuat dihadapannya diajukan gugatan pembatalan akta oleh pihak yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, historis dan konsep, serta dengan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa, keabsahan Akta Jaminan Fidusia tersebut merupakan akta otentik yang dapat diajukan gugatan pembatalan akta, dikarenakan dalam hal ini debitur yang telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan tidak memiliki kewenangan hak (legal standing) atau tidak cakap bertindak untuk menghadap sebagai para pihak dalam perjanjian kepada notaris yang membuat akta, bahwa syarat subjektif tidak terpenuhi. Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Jaminan Fidusia yang dibuat dihadapannya diajukan gugatan pembatalan akta oleh pihak yang dirugikan, berdasarkan ketentuan pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka notaris yang membuat akta tersebut dapat memberikan ganti rugi, dengan nilai sesuai jumlah jaminan fidusia atau sesuai tuntutan ganti rugi, dan bunga dari kreditor yang merasa dirugikan terhadap akta yang dibuatnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.subjectAkta Autentiken_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.titleKeabsahan Akta Jaminan Fidusia terhadap Perbuatan Hukum Koperasi yang Telah Dinyatakan Pailiten_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20921069


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record