Keabsahan Akta Jaminan Fidusia terhadap Perbuatan Hukum Koperasi yang Telah Dinyatakan Pailit
Abstract
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan tertentu oleh negara
untuk membuat alat bukti autentik yang dikehendaki oleh para pihak dan sesuai
aturan hukum yang berlaku untuk perbuatan hukum yang bersangkutan, suatu Akta
Jaminan Fidusia yang dibuat dihadapan Notaris pada saat debitur telah dinyatakan
pailit oleh putusan pengadilan yang menjadi latar belakang penulisan tesis ini.
Penelitian tesis ini membahas 2 (dua) permasalahan, yaitu pertama bagaimana
keabsahan Akta Jaminan Fidusia sebagai akta autentik yang dibuat dihadapan
Notaris terhadap Koperasi sebagai pemegang jaminan fidusia yang telah dinyatakan
pailit oleh Putusan Pengadilan pada studi Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Semarang No. 13/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Smg dan kedua
tanggung jawab Notaris terhadap Akta Jaminan Fidusia yang dibuat dihadapannya
diajukan gugatan pembatalan akta oleh pihak yang dirugikan. Penelitian ini
menggunakan penelitian normatif empiris, yang menggunakan pendekatan
perundang-undangan, kasus, historis dan konsep, serta dengan metode analisis
kualitatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa, keabsahan Akta Jaminan
Fidusia tersebut merupakan akta otentik yang dapat diajukan gugatan pembatalan
akta, dikarenakan dalam hal ini debitur yang telah dinyatakan pailit oleh putusan
pengadilan tidak memiliki kewenangan hak (legal standing) atau tidak cakap
bertindak untuk menghadap sebagai para pihak dalam perjanjian kepada notaris
yang membuat akta, bahwa syarat subjektif tidak terpenuhi. Tanggung Jawab
Notaris terhadap Akta Jaminan Fidusia yang dibuat dihadapannya diajukan gugatan
pembatalan akta oleh pihak yang dirugikan, berdasarkan ketentuan pada Pasal 84
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka notaris
yang membuat akta tersebut dapat memberikan ganti rugi, dengan nilai sesuai
jumlah jaminan fidusia atau sesuai tuntutan ganti rugi, dan bunga dari kreditor yang
merasa dirugikan terhadap akta yang dibuatnya.
Collections
- Master of Public Notary [117]