Show simple item record

dc.contributor.authorAnam, Zuhrul
dc.date.accessioned2024-03-08T08:59:56Z
dc.date.available2024-03-08T08:59:56Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48170
dc.description.abstractPerubahan batas usia perkawinan atas berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 memberikan dampak besar terhadap penerimaan perkara dispensasi kawin di lingkungan badan peradilan agama, termasuk pada Pengadilan Agama Sanggau. Pada tahun 2019 penerimaan perkara dispensasi kawin sejumlah 28 perkara, namun meningkat secara tajam pada tahun 2020 penerimaan perkara dispensasi kawin sejumlah 111 perkara dan meningkat kembali menjadi 139 perkara pada tahun 2021. Peningkatan penerimaan perkara ini penting untuk dilakukan penelitian lebih lanjut karena dari 139 perkara yang didaftarkan di Pengadilan Agama Sanggau, terdapat 127 perkara dikabulkan dan hanya 12 perkara tidak dikabulkan, dengan rincian 2 perkara ditolak dan gugur serta 8 perkara dicabut. Tujuannya, untuk mengetahui pertimbangan para hakim di Pengadilan Agama Sanggau dalam megabulkan perkara dispensasi kawin. Dari segi yuridis normatif, banyaknya perkara dispensasi kawin yang dikabulkan tentu tidak sejalan dengan semangat peraturan perundang-undangan tersebut yang ingin menekan angka perkawinan usia anak. Namun penulis akan menganalisis lebih lanjut terkait pertimbangan para hakim tersebut dari perspektif maqāṣid Imam Asy-Syātibī. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menfokuskan pada pemikiran para hakim dalam mengabulkan perkara dispensasi kawin sehingga penelitian ini termasuk dalam penelitian isi (content analysis) atau dalam metode penelitian hukum disebut juga dengan penelitian hukum normatif. Adapun sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder dengan bahan hukum berupa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta penetapan hakim perkara dispensasi kawin. Sedangkan bahan hukum sekunder dan tersier berupa peraturan perundang-undangan terkait perkara dispensasi kawin dan karya ilmiah berupa artikel pada jurnal atau karya ilmiah lainnya serta berbagai literatur lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaknaan terhadap “alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup” oleh para hakim dapat terpenuhi jika fakta persidangan menunjukkan adanya hubungan kedua calon mempelai yang sudah dekat, tidak ada paksaan serta keduanya sudah mampu melaksanakan kewajiban sebagai suami istri. Adapun konsep yang dipakai yaitu konsep maslahah (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan). Hal tersebut didasari fakta bahwa terdapat hubungan keduanya calon mempelai yang sudah dekat sehingga ditakutkan terjerumus dalam perbuatan zina. Dalam perspektif Asy-Syātibī, pertimbangan para hakim tersebut termasuk dalam bentuk maqāṣid syariah dalam rangka menjaga agama sehingga harus didahulukan dan ditegakkan diatas kemaslahatan lainnya demi terwujudnya kemaslahatan dunia dan akhirat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDispensasi Kawinen_US
dc.subjectAsy-Syātibīen_US
dc.subjectMaqāṣiden_US
dc.titlePertimbangan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Sanggau Perspektif Maqāṣid Imam Asy-syātibīen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21913037


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record