Optimalisasi Peran Psikolog dalam Pendampingan dan Perlindungan pada Anak Korban Kekerasan Seksual di Kepolisian
Abstract
Penelitian ini berjudul "OPTIMALISASI PERAN PSIKOLOG DALAM
PENDAMPINGAN DAN PERLINDUNGAN PADA ANAK KORBAN
KEKERASAN SEKSUAL DI KEPOLISIAN", yang bertujuan untuk mengetahui Peran
psikolog sebagai peran pembantu dalam Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak merupakan
suatu ketentuan yang terdapat dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Praktik
yang terjadi, pelaksanaan terhadap aturan keterlibatan psikolog pada penanganan perkara
kekerasan seksual terutama pada anak sebagai korban tidak menekan angka peningkatan
pada kasus kekerasan seksual yang terjadi. Psikolog tidak memiliki kewenangan secara
penuh untuk menangani permasalahan anak sebagai korban kekerasan seksual dan hanya
ditugaskan untuk mendampingi serta memulihkan kondisi psikologis sesuai dengan
ketentuan yang ada tanpa dibekali kewenangan. Rumusan Masalah yang diajukan adalah :
Mengapa peran psikolog tidak optimal dalam pelaksanaan pendampingan dan
perlindungan pada anak korban kekerasan seksual di Kepolisian ?; Bagaimana peran
psikolog kriminal dalam upaya perlindungan pada anak korban kekerasan seksual di
lingkungan Kepolisian ?; Penggunaan metode dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif dengan model penulusuran mengenai pelaksanaan dari pengaturan serta literatur
yang digunakan mengenai peran psikolog dalam pendampingan dan perlindungan pada
anak korban kekerasan seksual. Tatacara pengumpulan data dilakukan dengan studi
dokumen (kepustakaan) dan kemudian dipilih sesuai dengan kebutuhan yang ingin
diketahui. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif adalah data
dikumpulkan, dikaji serta kemudian diverifikasi dengan fakta yang ada dalam lapangan.
Pendekatan deskriptif kualitatif juga digunakan sebagai pendekatan yang kemudian
difokuskan dengan masalah dan dasar fakta yang ada pada permasalahan dalam penelitian
dengan cara wawancara pada narasumber yang berkaitan. Setelah dilakukan penelitian,
ditemukan bahwa Peran Psikolog di kepolisian dalam pendampingan dan perlindungan
terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual tidak optimal dan kurang sesuai karena
terdapat faktor-faktor yang menjadi hambatan, serta kewenangan dalam pelaksanaan
pendampingan dan perlindungan tidak diatur secara khusus dan detail. Kebijakan
pelaksanaan peran psikolog sepenuhnya ditentukan oleh kepolisan yang bekerjasama
dengan UPTD PPA dalam peroses penentuan pelaksanaan sehingga fungsi tugas psikolog
tidak bisa dilakukan sesuai dengan tujuan dari UU Perlindungan Anak. Upaya-upaya yang
dilakukan psikolog sebagai objek yang memiliki kompetensi dalam aplikasinya menemui
ketidak berpihakan karena beberapa kegiatan dilakukan tanpa adanya keikutsertaan pihak
kepolisian dan dilakukan secara sukarela oleh psikolog atau lembaga psikolog. Sehingga
kemudian diperlukan metode atau regulasi dan kebijakan yang lebih tepat mengenai
permaslahan ini terutama dengan memperluas kewenangan dan keterlibatan psikolog
dalam pemulihan kejiwaan anak pada proses perkara berjalan serta pemenuhan sarana dan
prasarana untuk menjangkau dan memaksimalkan peran psikolog dalam pendampingan
dan perlindungan pada anak korban kekerasan seksual.
Collections
- Master of Law [6]