Show simple item record

dc.contributor.authorAhmad, Tio Feby
dc.date.accessioned2024-03-08T06:26:13Z
dc.date.available2024-03-08T06:26:13Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48150
dc.description.abstractIslam disyariatkan hanya untuk memberikan kemaslahatan kepada seluruh manusia dan menghindarkannya dari kemafsadatan. Dalam konteks tata hukum yang dibuat atas implementasi hukum positif, menjadi sah dan berlaku mengikat terhadap masyarakat, apabila dirancang dan ditetapkan oleh penguasa masyarakat itu sendiri dimana masyarakat tersebut dapat disebut sebagai masyarakat hukum. Dalam kultur hukum di peradilan saat ini, hakim memiliki kebebasan dalam melaksanakan aktivisme yudisial, termasuk berselisih pendapat dengan hakim lainnya yang membentuk putusan. Tulisan ini menguraikan mengenai dissenting opinion sebagai alternatif referensi bagi hakim, khususnya hakim peradilan agama, dalam melakukan pembaharuan hukum. Hal ini diperlukan agar dissenting opinion sebagai narasi hukum alternatif dapat memperkaya dan memberikan dorongan perkembangan hukum di masa depan. Dalam perkembangannya berpengaruh terhadap tingkat kesadaran hukum masyarakat, sehingga dengan adanya dissenting opinion paradigma berpikir masyarakat tentang independensi hakim dapat memunculkan putusan yang berkualitas. Dalam proses permusyawaratan majelis hakim inilah tidak jarang terjadi perbedaan-perbedaan cara dan pendapat antar hakim dalam mengkonstantir, mengkualifisir ataupun mengkonstituir suatu perkara. Penelitian ini mengkaji mengenai dissenting opinion dalam Putusan ditolaknya perceraian Nomor 683/Pdt.G/2020/PA.Ktp Perkara Cerai Gugat Pengadilan Agama Ketapang. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif dengan metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian dapat menemukan penerapan hukum dalam putusan ditolaknya suatu perceraian sehingga menjadi perbedaan pendapat Majelis Hakim.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDissenting Opinionen_US
dc.subjectPendapat Yang Berbedaen_US
dc.subjectPutusan Ditolaken_US
dc.subjectDitolaknya Perceraianen_US
dc.subjectPengadilan Agamaen_US
dc.titleDissenting Opinion dalam Putusan ditolaknyaperceraian Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 683/Pdt.G/2020/PA.Ktp Perkara Cerai Gugat Pengadilan Agama Ketapang)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21913035


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record