Dissenting Opinion dalam Putusan ditolaknyaperceraian Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 683/Pdt.G/2020/PA.Ktp Perkara Cerai Gugat Pengadilan Agama Ketapang)
Abstract
Islam disyariatkan hanya untuk memberikan kemaslahatan kepada seluruh
manusia dan menghindarkannya dari kemafsadatan. Dalam konteks tata hukum
yang dibuat atas implementasi hukum positif, menjadi sah dan berlaku mengikat
terhadap masyarakat, apabila dirancang dan ditetapkan oleh penguasa
masyarakat itu sendiri dimana masyarakat tersebut dapat disebut sebagai
masyarakat hukum. Dalam kultur hukum di peradilan saat ini, hakim memiliki
kebebasan dalam melaksanakan aktivisme yudisial, termasuk berselisih pendapat
dengan hakim lainnya yang membentuk putusan. Tulisan ini menguraikan
mengenai dissenting opinion sebagai alternatif referensi bagi hakim, khususnya
hakim peradilan agama, dalam melakukan pembaharuan hukum. Hal ini
diperlukan agar dissenting opinion sebagai narasi hukum alternatif dapat
memperkaya dan memberikan dorongan perkembangan hukum di masa depan.
Dalam perkembangannya berpengaruh terhadap tingkat kesadaran hukum
masyarakat, sehingga dengan adanya dissenting opinion paradigma berpikir
masyarakat tentang independensi hakim dapat memunculkan putusan yang
berkualitas. Dalam proses permusyawaratan majelis hakim inilah tidak jarang
terjadi perbedaan-perbedaan cara dan pendapat antar hakim dalam
mengkonstantir, mengkualifisir ataupun mengkonstituir suatu perkara. Penelitian
ini mengkaji mengenai dissenting opinion dalam Putusan ditolaknya perceraian
Nomor 683/Pdt.G/2020/PA.Ktp Perkara Cerai Gugat Pengadilan Agama
Ketapang. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif dengan
metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.
Hasil penelitian dapat menemukan penerapan hukum dalam putusan ditolaknya
suatu perceraian sehingga menjadi perbedaan pendapat Majelis Hakim.