Show simple item record

dc.contributor.authorMasdukhin, Arif
dc.date.accessioned2024-03-08T06:19:19Z
dc.date.available2024-03-08T06:19:19Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48147
dc.description.abstractKompilasi Hukum Islam merupakan hukum materiil yang mangatur terkait keabsahan perkawinan bagi masyarakat Islam di Indonesia secara kongkrit. Permasalahan dalam penelitian bagaimana konsep keabsahan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam dan bagaimana keabsahan pernikahan yang tidak dicatatkan dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maqa>s}id al Syari>’ah Jasser Auda. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif, penelitian ini didasarkan pada analisis kepustakaan (library research) sebagai sumber data utama. Dan hasil penelitian ini yaitu Kompilasi Hukum Islam mengkategorikan suatu perkawinan antara perkawinan yang dicatatkan dan tidak dicatatakan dan terhadap kedua kategori perkawinan tersebut Kompilasi Hukum Islam memandang sah perkawinannya sebab keabsahan perkawinan hanya dinilai sah bilamana telah sesuai dengan agama Islam dan itu mengacu kepada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang tidak lain harus memenuhi syarat dan rukunnya sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam dalam BAB IV tentang rukun dan syarat perkawinan Pasal 14 KHI dan yang menjadi perbedaan diantara keduanya pada hal implikasinya yaitu perkawinan yang dicatatkan memiliki kekuatan hukum sedangkan perkawinan tidak dicatatkan tidak memiliki kekuatan hukum, kedua Keabsahan perkawinan tidak dicatatkan dalam Kompilasi Hukum Islam bertentangan dengan prinsip Maqasid al-shariah ketika digunakannya enam fitur maqasid Jasser ‘auda yang meliputi (Cognitive Nature), kemenyeluruhan (Wholeness), keterbukaan Openness (Self-Renewal), Interrelated Hierarchy, Multi-dimensionality, dan Purposefulness/Maqasid-Based Approach menunjukkan perkawinan yang tidak dicatatkan bertentangan dengan nilai-nilai Universal dalam Islam yang menjelaskan kesetaraan, keadilan, penjaminan hak-hak baik bagi laki-laki dan perempuan dan dari enam fitur system tersebut pencatatan perkawinan bukan hanya administrasi saja melainkan bagian dari kategori saksi dalam perkawinan. Oleh sebab itu perkwinan yang tidak dicatatkan melalui enam fitur maqasid Syariah Jasser Auda dapat dikatakan tidak sah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKHIen_US
dc.subjectKeabsahan Perkawinanen_US
dc.subjectMaqasid Syariahen_US
dc.titleAnalisis Keabsahan Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maqas}id Al Syari’ah Jasser Audaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21913018


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record