Analisis Keabsahan Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maqas}id Al Syari’ah Jasser Auda
Abstract
Kompilasi Hukum Islam merupakan hukum materiil yang mangatur terkait keabsahan
perkawinan bagi masyarakat Islam di Indonesia secara kongkrit. Permasalahan dalam
penelitian bagaimana konsep keabsahan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam
dan bagaimana keabsahan pernikahan yang tidak dicatatkan dalam Kompilasi Hukum
Islam Perspektif Maqa>s}id al Syari>’ah Jasser Auda.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif, penelitian
ini didasarkan pada analisis kepustakaan (library research) sebagai sumber data utama.
Dan hasil penelitian ini yaitu Kompilasi Hukum Islam mengkategorikan suatu
perkawinan antara perkawinan yang dicatatkan dan tidak dicatatakan dan terhadap
kedua kategori perkawinan tersebut Kompilasi Hukum Islam memandang sah
perkawinannya sebab keabsahan perkawinan hanya dinilai sah bilamana telah sesuai
dengan agama Islam dan itu mengacu kepada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974 tentang Perkawinan, yang tidak lain harus memenuhi syarat dan rukunnya
sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam dalam BAB IV tentang rukun
dan syarat perkawinan Pasal 14 KHI dan yang menjadi perbedaan diantara keduanya
pada hal implikasinya yaitu perkawinan yang dicatatkan memiliki kekuatan hukum
sedangkan perkawinan tidak dicatatkan tidak memiliki kekuatan hukum, kedua
Keabsahan perkawinan tidak dicatatkan dalam Kompilasi Hukum Islam bertentangan
dengan prinsip Maqasid al-shariah ketika digunakannya enam fitur maqasid Jasser
‘auda yang meliputi (Cognitive Nature), kemenyeluruhan (Wholeness), keterbukaan
Openness (Self-Renewal), Interrelated Hierarchy, Multi-dimensionality, dan
Purposefulness/Maqasid-Based Approach menunjukkan perkawinan yang tidak
dicatatkan bertentangan dengan nilai-nilai Universal dalam Islam yang menjelaskan
kesetaraan, keadilan, penjaminan hak-hak baik bagi laki-laki dan perempuan dan dari
enam fitur system tersebut pencatatan perkawinan bukan hanya administrasi saja
melainkan bagian dari kategori saksi dalam perkawinan. Oleh sebab itu perkwinan
yang tidak dicatatkan melalui enam fitur maqasid Syariah Jasser Auda dapat dikatakan
tidak sah.