Show simple item record

dc.contributor.authorMunawir
dc.date.accessioned2024-03-08T06:12:31Z
dc.date.available2024-03-08T06:12:31Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48146
dc.description.abstractPelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian menjadi hal utama yang wajib dilaksanakan sebagai upaya pencegahan perceraian di Pengadilan agama dompu. Dengan terlaksananya mediasi tersebut, diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian perselisihan rumah tangga dengan baik dan efektif. Dalam penelitian ini membahas mengenai sejauh mana keberhasilan pelaksanaan mediasi dalam pencegahan perceraian di Pengadilan Agama Dompu. Jenis Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Normatif sebagai suatu system nilai dengan kajian yang bersifat preskriptif. Metode analisis yang digunakan yakni dengan menelaah data yang diperoleh melalui wawancara. Setelah dilakukan pengkajian, ditemukan hasil penelitian yakni mediasi perkara yang dilakukan di pengadilan agama dompu dari tahun 2020 yang hanya sebanyak 1,74%, terus mengalami peningkatan keberhasilan mediasi hingga pada bulan agustus tahun 2023 sebanyak 60,35% sehingga melampaui target rencana strategis Pengadilan Agama Dompu tahun 2020-2024 dengan ambang batas minimal 5%. Peningkatan tersebut membuktikan bahwa Pengadilan Agama Dompu telah berhasil melakukan pencegahan perceraian sehingga dapat dinyatakan bahwa mediasi telah berjalan dengan efektif.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMediasien_US
dc.subjectPencegahan Perceraianen_US
dc.subjectEfektifen_US
dc.titleEfektivitas Mediasi dalam Pencegahan Perceraian Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pengadilan Agama Dompu Tahun 2020-2023)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21913030


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record