Efektivitas Mediasi dalam Pencegahan Perceraian Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pengadilan Agama Dompu Tahun 2020-2023)
Abstract
Pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian menjadi hal utama yang wajib
dilaksanakan sebagai upaya pencegahan perceraian di Pengadilan agama dompu.
Dengan terlaksananya mediasi tersebut, diharapkan dapat menjadi alternatif
penyelesaian perselisihan rumah tangga dengan baik dan efektif. Dalam penelitian
ini membahas mengenai sejauh mana keberhasilan pelaksanaan mediasi dalam
pencegahan perceraian di Pengadilan Agama Dompu. Jenis Penelitian yang
digunakan adalah jenis penelitian Normatif sebagai suatu system nilai dengan
kajian yang bersifat preskriptif. Metode analisis yang digunakan yakni dengan
menelaah data yang diperoleh melalui wawancara. Setelah dilakukan pengkajian,
ditemukan hasil penelitian yakni mediasi perkara yang dilakukan di pengadilan
agama dompu dari tahun 2020 yang hanya sebanyak 1,74%, terus mengalami
peningkatan keberhasilan mediasi hingga pada bulan agustus tahun 2023
sebanyak 60,35% sehingga melampaui target rencana strategis Pengadilan Agama
Dompu tahun 2020-2024 dengan ambang batas minimal 5%. Peningkatan tersebut
membuktikan bahwa Pengadilan Agama Dompu telah berhasil melakukan
pencegahan perceraian sehingga dapat dinyatakan bahwa mediasi telah berjalan
dengan efektif.