Show simple item record

dc.contributor.authorPutri, Faradila Ardini S.H.
dc.date.accessioned2024-03-08T03:11:22Z
dc.date.available2024-03-08T03:11:22Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48135
dc.description.abstractPasal 13 UUJN menyinggung tentang pelaksanaan jabatan notaris yang terkena pidana bahwa Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dalam prakteknya terdapat Notaris yang dikenai hukuman pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun namun masih dapat menjalankan jabatannya seperti sediakala. Terdapat dua rumusan masalah: 1. Bagaimanakah penerapan Pasal 13 UUJN terhadap Notaris yang dijatuhi putusan pidana dengan delik ancaman lebih dari 5 tahun? 2. Bagaimanakah kedudukan protokol notaris terhadap jabatan notaris yang diberikan sanksi pemberhentian sementara? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 13 UUJN terhadap Notaris yang dijatuhi putusan pidana dengan delik ancaman lebih dari 5 tahun dan untuk mengetahui kedudukan protokol notaris terhadap jabatan notaris yang diberikan sanksi pemberhentian sementara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dimana dilakukan menggunakan studi pustaka berdasarkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan Pasal 13 UUJN belum bisa dilakukan secara maksimal karena dipengaruhi segi hukum sendiri yakni UUJN dan aturan turunannya, pihak yang dirugikan tidak tahu menahu terkait dengan prosedur pengaduan tersebut, pengaduan oleh masyarakat atau pihak yang dirugikan ke lembaga yang tidak seharusnya, dan pihak yang dirugikan tidak bisa melampirkan putusan terkait yang dijadikan dasar untuk pemanggilan notaris yang bersangktan untuk dimintai keterangan. Selanjutnya bahwa kedudukan protokol notaris jabatan notaris yang diberikan sanksi pemberhentian sementara adalah diserahkan kepada notaris penerima protokol melalui prosedur yang sudah ditentukan. Saran dalam penelitian ini adalah perlu ditingkatkannya kecermatan bagi notaris dalam membuat akta otentik serta perlu ditingkatkannya pengawasan oleh Majelis Pengawas terhadap notaris.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectSanksi Notarisen_US
dc.subjectPasal 13 UUJNen_US
dc.titlePenerapan Pasal 13 Uujn Terhadap Sanksi Jabatan Notarisen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21921012


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record