Penerapan Pasal 13 Uujn Terhadap Sanksi Jabatan Notaris
Abstract
Pasal 13 UUJN menyinggung tentang pelaksanaan jabatan notaris yang terkena
pidana bahwa Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih. Dalam prakteknya terdapat Notaris yang dikenai hukuman
pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun namun masih dapat menjalankan
jabatannya seperti sediakala. Terdapat dua rumusan masalah: 1. Bagaimanakah
penerapan Pasal 13 UUJN terhadap Notaris yang dijatuhi putusan pidana dengan
delik ancaman lebih dari 5 tahun? 2. Bagaimanakah kedudukan protokol notaris
terhadap jabatan notaris yang diberikan sanksi pemberhentian sementara?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 13 UUJN terhadap
Notaris yang dijatuhi putusan pidana dengan delik ancaman lebih dari 5 tahun dan
untuk mengetahui kedudukan protokol notaris terhadap jabatan notaris yang
diberikan sanksi pemberhentian sementara. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif dimana dilakukan menggunakan studi pustaka berdasarkan data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data
yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah
penerapan Pasal 13 UUJN belum bisa dilakukan secara maksimal karena
dipengaruhi segi hukum sendiri yakni UUJN dan aturan turunannya, pihak yang
dirugikan tidak tahu menahu terkait dengan prosedur pengaduan tersebut,
pengaduan oleh masyarakat atau pihak yang dirugikan ke lembaga yang tidak
seharusnya, dan pihak yang dirugikan tidak bisa melampirkan putusan terkait yang
dijadikan dasar untuk pemanggilan notaris yang bersangktan untuk dimintai
keterangan. Selanjutnya bahwa kedudukan protokol notaris jabatan notaris yang
diberikan sanksi pemberhentian sementara adalah diserahkan kepada notaris
penerima protokol melalui prosedur yang sudah ditentukan. Saran dalam penelitian
ini adalah perlu ditingkatkannya kecermatan bagi notaris dalam membuat akta
otentik serta perlu ditingkatkannya pengawasan oleh Majelis Pengawas terhadap
notaris.
Collections
- Master of Public Notary [116]