Show simple item record

dc.contributor.authorFauzi, Anwar
dc.date.accessioned2024-03-08T02:19:12Z
dc.date.available2024-03-08T02:19:12Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48130
dc.description.abstractMahkamah Agung sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman, mempunyai fungsi mengatur ketika terjadi kekosongan hukum. Dalam kontek pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca perceraian, mahkamah Agung telah membuat kebijakan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung sejak tahun 2011 hingga sekarang, guna menghilangkan hambatan-hambatan bagi kaum istri dan anak dalam memperoleh akses keadilan dan diskriminasi dalam sistem peradilan. Mengingat istri dan anak tergolong sebagai kelompok rentan yang harus dilindungi oleh negara. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan gambaran secara komprehensif perkembangan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui Produk hukum Mahkamah Agung dan membandingkannya dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan (library research), dengan pendekatan normatif analitis. Adapun hasil penelitian ini yaitu pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia sudah ada sejak abad ke 16 dan 17 M dalam bentuk kodefikasi dan pelembagaan hukum Islam melalui titah raja dan terus berkembang hingga sekarang. Hak-hak istri dan anak pasca perceraian berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah diatur secara jelas. Namun hak-hak istri dan anak tersebut tidak mudah didapat oleh mereka, sehingga istri dan anak semakin menderita dan terlantar akibat perceraian. Adapun perbandingan pembaruan hukum keluarga Islam dalam peraturan perundang-undangan dan produk hukum Mahkamah Agung, maka Produk hukum Mahkamah Agung lebih lebih komprehensif dalam memberikan pedoman teknis bagi hakim dalam mengadili perkara perempuan dan anak berhadapan dengan hukum. Produk hukum Mahkamah Agung memuat prinsip-prinsip dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Konvensi Hak-Hak Anak, sehingga asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, asas kesetaraan gender, menjadi poin utama dalam pemeriksaan perkara perempuan dan anak. Meskipun demikian, peraturan perundang-undangan tetap menjadi hukum materil, dalam memberikan hak-hak istri dan anak pasca percerain.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembaruan Hukum Keluargaen_US
dc.subjectHak-Hak Istri dan Anak Pasca Perceraianen_US
dc.subjectMahkamah Agungen_US
dc.titlePembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Analisis Produk Hukum Mahkamah Agung Tentang Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraianen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21913017


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record