Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Analisis Produk Hukum Mahkamah Agung Tentang Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian
Abstract
Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman, mempunyai
fungsi mengatur ketika terjadi kekosongan hukum. Dalam kontek pemenuhan hak-hak
istri dan anak pasca perceraian, mahkamah Agung telah membuat kebijakan dalam
bentuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili
Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan beberapa Surat Edaran Mahkamah
Agung sejak tahun 2011 hingga sekarang, guna menghilangkan hambatan-hambatan
bagi kaum istri dan anak dalam memperoleh akses keadilan dan diskriminasi dalam
sistem peradilan. Mengingat istri dan anak tergolong sebagai kelompok rentan yang
harus dilindungi oleh negara. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan gambaran
secara komprehensif perkembangan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia
melalui Produk hukum Mahkamah Agung dan membandingkannya dengan peraturan
perundang-undangan yang ada. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan
(library research), dengan pendekatan normatif analitis. Adapun hasil penelitian ini
yaitu pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia sudah ada sejak abad ke 16 dan 17
M dalam bentuk kodefikasi dan pelembagaan hukum Islam melalui titah raja dan terus
berkembang hingga sekarang. Hak-hak istri dan anak pasca perceraian berdasarkan
peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah diatur secara jelas. Namun hak-hak
istri dan anak tersebut tidak mudah didapat oleh mereka, sehingga istri dan anak
semakin menderita dan terlantar akibat perceraian. Adapun perbandingan pembaruan
hukum keluarga Islam dalam peraturan perundang-undangan dan produk hukum
Mahkamah Agung, maka Produk hukum Mahkamah Agung lebih lebih komprehensif
dalam memberikan pedoman teknis bagi hakim dalam mengadili perkara perempuan
dan anak berhadapan dengan hukum. Produk hukum Mahkamah Agung memuat
prinsip-prinsip dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan dan Konvensi Hak-Hak Anak, sehingga asas penghargaan atas harkat dan
martabat manusia, asas non diskriminasi, asas kesetaraan gender, menjadi poin utama
dalam pemeriksaan perkara perempuan dan anak. Meskipun demikian, peraturan
perundang-undangan tetap menjadi hukum materil, dalam memberikan hak-hak istri
dan anak pasca percerain.