Show simple item record

dc.contributor.authorPulungan, Musad Al Haris
dc.date.accessioned2024-03-07T08:36:11Z
dc.date.available2024-03-07T08:36:11Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48123
dc.description.abstractSistem peradilan jinayat di Aceh menggunakan Qanun No. Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai hukum materilnya dan Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat sebagai pedoman hukum acaranya. Sekalipun berpedoman pada hukum materil dan hukum acara tersendiri sebagai bentuk implementasi hukum syariah di Aceh, namun keberadaan Qanun ini tidak menutup kemungkinan dibukanya penerapan metode hukum-hukum terbaru, termasuk restorative justice. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan restorative justice dalam Qanun 7 Tahun 2013 dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dan penerapan kasus dari 10 (sepuluh) tindak jarimah yang dapat menerapkan restorative justice. Penelitian ini berjenis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer berupa Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selanjutnya bahan hukum sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian, makalah-makalah dalam seminar, artikel-artikel dan lain sebagainya serta bahan hukum tersier yang terdiri dari kamus/leksikon, ensiklopedia dan sebagainya. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dengan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa dasar pembentukan Qanun Nomor 7 tahun 2013 dan Qanun No 6 tahun 2014 di Provinsi Aceh terdapat di dalam UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat pada dasarnya mengakomodir diterapkannya konsep restorative justice. Adapun Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat demikian adanya, juga mengakomodir bagi diterapkannya konsep restorative justice. Adapun dalam penerapannya, masih belum berjalan dengan efektif. Beberapa kendalanya adalah, mekanisme restitusi mesti ditempuh melalui permohonan sehingga seringkali korban tidak mengajukan permohonan karena tak punya pengetahuan akan hak tersebut. Selain itu, belum ada aturan perundang-undangan yang secara jelas dan rinci mengatur mengenai restitusi dan kompensasi terutama dalam hal eksekusinya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRestorative Justiceen_US
dc.subjectSistem Peradilan Jinayaten_US
dc.subjectAcehen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Restoratif Justice dalam Sistem Peradilan Jinayat Di Acehen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20913071


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record