Show simple item record

dc.contributor.authorKusnaedy, M Rayhan Wildani
dc.date.accessioned2024-03-07T06:51:10Z
dc.date.available2024-03-07T06:51:10Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48108
dc.description.abstractIndonesia juga merupakan negara yang hingga kini masih mengalami human trafficking. Tercatat bahwa Indonesia menempati Tier 2 sebagai negara yang belum memenuhi syarat minimum dalam penanganan human trafficking. Penelitian ini menggunakan teori kerja sama internasional dari Pfaltzgraff and Dougherty dengan menganalisis mengapa Indonesia dan Australia melakukan perluasan kerja sama dalam mengatasi human trafficking di Indonesia pada tahun 2016-2019. Dalam penelitian ini juga menemukan bahwa adanya perluasan kerja sama seperti Lombok Treaty, Bali Process, dan kerja sama keamanan ini dilakukan sebagai bukti komitmen Indonesia untuk mengatasi human trafficking di Indonesia dan sebagai upaya untuk keluar dari Tier 2 sebagai negara yang belum memenuhi syarat minimum dalam penanganan human trafficking. Selain itu juga karena pentingnya perluasan kerja sama ini mengingat adanya globalisasi membuat sindikat dari human trafficking semakin beragam. Sehingga diperlukan pembaharuan action plan dalam menangani human trafficking di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHuman Traffickingen_US
dc.subjectKerja Samaen_US
dc.subjectLombok Treatyen_US
dc.subjectBali Processen_US
dc.titleKerja Sama Indonesia-australia dalam Mengatasi Human Trafficking di Indonesia Tahun 2016-2019en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20323155


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record