Kerja Sama Indonesia-australia dalam Mengatasi Human Trafficking di Indonesia Tahun 2016-2019
Abstract
Indonesia juga merupakan negara yang hingga kini masih mengalami human
trafficking. Tercatat bahwa Indonesia menempati Tier 2 sebagai negara yang belum
memenuhi syarat minimum dalam penanganan human trafficking. Penelitian ini
menggunakan teori kerja sama internasional dari Pfaltzgraff and Dougherty dengan
menganalisis mengapa Indonesia dan Australia melakukan perluasan kerja sama
dalam mengatasi human trafficking di Indonesia pada tahun 2016-2019. Dalam
penelitian ini juga menemukan bahwa adanya perluasan kerja sama seperti Lombok
Treaty, Bali Process, dan kerja sama keamanan ini dilakukan sebagai bukti
komitmen Indonesia untuk mengatasi human trafficking di Indonesia dan sebagai
upaya untuk keluar dari Tier 2 sebagai negara yang belum memenuhi syarat
minimum dalam penanganan human trafficking. Selain itu juga karena pentingnya
perluasan kerja sama ini mengingat adanya globalisasi membuat sindikat dari
human trafficking semakin beragam. Sehingga diperlukan pembaharuan action plan
dalam menangani human trafficking di Indonesia.
Collections
- International Relations [502]