Implikasi Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Atas Penetapan Merchant Discount Rate dalam Perjanjian Jual Beli yang menggunakan Quick Response Indonesian Standard
Abstract
Permasalahan pada penelitian ini dilatar belakangi oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) yang membebankan balik biaya Merchant Discount Rate (MDR) Quick
Response Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0,3 persen tersebut kepada konsumen atau
pembeli. Tujuan penelitian yang diteliti adalah bagaimana implikasi hukum pelaku usaha
mikro kecil dan menengah atas penetapan merchant discount rate dalam perjanjian jual beli
yang menggunakan quick response indonesian standard, serta bagaimana praktik penetapan
merchant discount rate oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam perjanjian jual beli
yang menggunakan quick response indonesian standard menurut Pasal 1515 KUH Perdata.
Metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian adalah penelitian normatif. Pendekatan
Penelitian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual.
Penelitian ini menggunakan data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode analisis
deskriptif kualitatif. Penelitian ini memiliki hasil yang menyebutkan bahwa implikasi hukum
pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membebankan balik biaya Merchant
Discount Rate (MDR) Quick Response Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0,3 persen kepada
konsumen atau pembeli pada dasarnya telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).
Bank Indonesia perlu meninjau kembali kebijakan pembatalan MDR QRIS yang hanya berlaku
untuk transaksi di bawah nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) agar mengurangi PMH
oleh pelaku UMKM.
Collections
- Law [2335]