Show simple item record

dc.contributor.authorNovita, Ivana Aulia
dc.date.accessioned2024-03-06T07:40:09Z
dc.date.available2024-03-06T07:40:09Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48034
dc.description.abstractPenelitian ini berangkat dari dua permasalahan hukum, yakni: 1) pengaturan regulasi perundang-undangan tentang pendaftaran badan hukum melalui cyber notary, dan 2) kekuatan pembuktian akta publisitas pada pendaftaran badan hukum melalui cyber notary. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan mengkaji bahan- bahan hukum yakni UUJN, UU ITE, UU Perseroan Terbatas, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, regulasi perundang-undangan tentang pendaftaran badan hukum melalui cyber notary berpijak pada UUJN pasal 15 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Notaris dapat diberi kewenangan lain menurut peraturan perundang-undangan. UU tentang Perseroan Terbatas mengamanatkan pendaftaran badan hukum melalui sistem elektronik dengan menunjuk aturan pelaksanaan di bawahnya yaitu PP dan Peraturan Menteri. Pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang memberikan legalitas cyber notary secara terbatas hanya dalam hal permohonan pemakaian nama badan hukum, permohonan pengesahan badan hukum, dan permohonan pengumuman badan hukum serta pengesahan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas. Kedua, akta publisitas pada pendaftaran badan hukum melalui cyber notary memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna dilihat dari UUJN Pasal 15 ayat (3) dan Permenkumham no 2 Tahun 2016 yang mengatur pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH sebagai sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectLegalityen_US
dc.subjectStrength of Proofen_US
dc.subjectCyber Notaryen_US
dc.titleLegalitas Akta Publisitas pada Pendaftaran Badan Hukum Melalui Cyber Notary (Kewenangan Notaris yang Berbasis pada Teknologi Informasi dengan Memanfaatkan Media Elektronik dalam Jaringan Komputer atau Internet)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21921017


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record