Legalitas Akta Publisitas pada Pendaftaran Badan Hukum Melalui Cyber Notary (Kewenangan Notaris yang Berbasis pada Teknologi Informasi dengan Memanfaatkan Media Elektronik dalam Jaringan Komputer atau Internet)
Abstract
Penelitian ini berangkat dari dua permasalahan hukum, yakni: 1) pengaturan
regulasi perundang-undangan tentang pendaftaran badan hukum melalui cyber
notary, dan 2) kekuatan pembuktian akta publisitas pada pendaftaran badan hukum
melalui cyber notary. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan mengkaji bahan-
bahan hukum yakni UUJN, UU ITE, UU Perseroan Terbatas, dan Peraturan
Menteri Hukum dan HAM yang mengatur Tata Cara Pengajuan Permohonan
Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan:
Pertama, regulasi perundang-undangan tentang pendaftaran badan hukum melalui
cyber notary berpijak pada UUJN pasal 15 ayat (3) yang menyebutkan bahwa
Notaris dapat diberi kewenangan lain menurut peraturan perundang-undangan. UU
tentang Perseroan Terbatas mengamanatkan pendaftaran badan hukum melalui
sistem elektronik dengan menunjuk aturan pelaksanaan di bawahnya yaitu PP dan
Peraturan Menteri. Pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang memberikan
legalitas cyber notary secara terbatas hanya dalam hal permohonan pemakaian
nama badan hukum, permohonan pengesahan badan hukum, dan permohonan
pengumuman badan hukum serta pengesahan perubahan anggaran dasar Perseroan
Terbatas. Kedua, akta publisitas pada pendaftaran badan hukum melalui cyber
notary memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna dilihat dari UUJN
Pasal 15 ayat (3) dan Permenkumham no 2 Tahun 2016 yang mengatur pendaftaran
melalui Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH
sebagai sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik.
Collections
- Master of Public Notary [116]