• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Legalitas Akta Publisitas pada Pendaftaran Badan Hukum Melalui Cyber Notary (Kewenangan Notaris yang Berbasis pada Teknologi Informasi dengan Memanfaatkan Media Elektronik dalam Jaringan Komputer atau Internet)

    Thumbnail
    View/Open
    21921017.pdf (1.009Mb)
    Date
    2023
    Author
    Novita, Ivana Aulia
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini berangkat dari dua permasalahan hukum, yakni: 1) pengaturan regulasi perundang-undangan tentang pendaftaran badan hukum melalui cyber notary, dan 2) kekuatan pembuktian akta publisitas pada pendaftaran badan hukum melalui cyber notary. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan mengkaji bahan- bahan hukum yakni UUJN, UU ITE, UU Perseroan Terbatas, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, regulasi perundang-undangan tentang pendaftaran badan hukum melalui cyber notary berpijak pada UUJN pasal 15 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Notaris dapat diberi kewenangan lain menurut peraturan perundang-undangan. UU tentang Perseroan Terbatas mengamanatkan pendaftaran badan hukum melalui sistem elektronik dengan menunjuk aturan pelaksanaan di bawahnya yaitu PP dan Peraturan Menteri. Pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang memberikan legalitas cyber notary secara terbatas hanya dalam hal permohonan pemakaian nama badan hukum, permohonan pengesahan badan hukum, dan permohonan pengumuman badan hukum serta pengesahan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas. Kedua, akta publisitas pada pendaftaran badan hukum melalui cyber notary memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna dilihat dari UUJN Pasal 15 ayat (3) dan Permenkumham no 2 Tahun 2016 yang mengatur pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH sebagai sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/48034
    Collections
    • Master of Public Notary [144]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV