Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Perkembangan Anak Usia Dini Menurut Tinjauan Hukum Islam
Abstract
Pernikahan adalah sebuah ikhtiar yang besar, maka tidak boleh ternoda oleh
hal-hal yang tidak penting. Allah membenci segala sesuatu yang menimbulkan
kerugian pada keluarga, termasuk perceraian. Meskipun ini adalah perbuatan yang
sah, namun Allah membencinya. Pada dasarnya perceraian dilarang oleh semua
tradisi agama. Oleh karena itu, disarankan agar umat Islam mampu menjunjung
tinggi akhlak, menumbuhkan keharmonisan dalam rumah tangga, dan mencari solusi
damai terhadap permasalahan terkini guna mencegah perceraian. Perceraian di
Kabupaten Rembang disebabkan oleh berbagai macam faktor antara lain perbuatan
zina, mabuk-mabukan, perselingkuhan, perjudian, meninggalkan salah satu pihak,
dijatuhi hukuman penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat fisik,
perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan, kawin paksa, kemurtadan, dan
faktor ekonomi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak perceraian orang tua
terhadap perkembangan anak usia dini menurut tinjauan hukum islam yang
dilakukan di Desa Plawangan RT 5/RW 2 Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologis dengan menggunakan
metodologi deskriptif kualitatif. Adapun fokus penelitian ini mengarah kepada cara
mendidik anak menurut islam yang mana anak telah berdampak pada perceraian
orang tua sehingga berpengaruh terhadap perkembangan psikososial dan prestasi
belajar anak. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Adapaun tahapan pengolahan data menggunakan analisis reduksi data,
display data, dan verifikasi data.
Dalam hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perceraian orang tua
sangat berdampak pada perkembangan anak usia dini khususnya emosi atau
perasaan anak, baik sedih, gembira, aman, marah, khawatir, takut, dan sebagainya,
mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kegiatan belajar di sekolah maupun
di rumah. Dialog pasca perceraian antara orang tua dan anak mengurangi dampak
buruk perceraian. Perceraian berdasarkan pasal 114 KHI yang menjelaskan putusnya
perkawinan karena talak, atau berdasarkan gugatan cerai. Meski demikian, Pasal 116
KHI selanjutnya menjelaskan beberapa alasan perceraian yang akan diajukan ke
pengadilan untuk diproses dan diawasi.
Collections
- Islamic Law [646]