Implementasi Cwls SW001 Sebagai Wakaf Produktif Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Pemerintah memperkenalkan instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dengan seri SW
sebagai upaya untuk menghadirkan investasi sukuk berbasis wakaf. Pada tanggal 10 Maret 2020,
pemerintah pertama kali menerbitkan CWLS SW001 dengan total nilai sebesar
Rp50.849.000.000,00. Melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) berkomitmen untuk mendukung
investasi sosial dan pengembangan wakaf yang produktif. CWLS memfasilitasi wakif, baik yang
bersifat temporer maupun permanen, untuk menempatkan wakafnya dalam investasi yang aman
dan produktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem implementasi CWLS SW001
sebagai wakaf produktif mengenai kesesuaian maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif deskriptif dengan tinjauan kepustakaan, dimulai dengan pengumpulan data
sekunder dan primer yang berkaitan dengan CWLS. Melihat komitmen imbal hasil yang
digunakan untuk pembangunan Retina Centre dan pelayanan kesehatan gratis kepada 2.513 di
Rumah Sakit Mata Achmad Wardi Serang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:
implementasi CWLS SW001 sebagai wakaf produktif masuk dalam kategori hajiyyat dan
memenuhi unsur pokok dalam maqashid syariah yaitu, agama, jiwa, akal, keturunan, harta.
Collections
- Islamic Economics [826]