Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ni'matul Huda, SH., M.Hum
dc.contributor.authorPermana, Agil Widya
dc.date.accessioned2017-12-06T16:29:47Z
dc.date.available2017-12-06T16:29:47Z
dc.date.issued2017-03-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4787
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui proses pembatalan Peraturan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa, serta untuk mengetahui mengapa pembatalan Peraturan Desa tidak melalui Judicial Review. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana mekanisme Pembatalan Peraturan Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa ?; Mengapa Pembatalan Peraturan Desa tidak dilakukan melalui Judicial Review ?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara melakukan studi kepustakaan khususnya yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, menganalisis bahan hukum tersebut secara kualitatif, serta mengolah informasi dari beberapa ahli hukum yang berkaitan dengan penelitian ini, kemudian dituangkan dalam bentuk deskripsi yang menggambarkan permasalahan hukum yang sedang diteliti. Selanjutnya disusun secara sistematis, kemudian di klasifikasi sesuai pokok bahasan. Bahan-bahan hukum tersebut dilakukan analisis secara normatif, sehingga diperoleh gambaran yang menyeluruh terhadap validitas terkait realisasi pembatalan peraturan desa tersebut. Analisis dilakukan dengan mengklasifikasikan bahan-bahan Hukum yang telah terkumpul serta melakukan analisis dengan kajian pendekatan Perundang-Undangan. Hasil studi ini menunjukan bahwapembatalan peraturan desa yang tidak mengatur dengan jelas mekanismenya bisa memancing terjadinya pergulatan politik antara pemerintah desa dengan pemerintah pusat. Jika hal ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin dalam jangka waktu tertentu akan menimbulkan keresahan pada masyarakat luas. Dimana tidak adanya kejelasan mengenai status kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan/pembatalan terhadap peraturan desa tersebut. Peneitian ini merekomendasikan perlunya lembaga khusus lagi yang memiliki keterampilan dan kompetensi untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan undang-undang selain Badan/dewan perwakilan dengan alasan agar pemerintah desa benar-benar diawasi oleh lembaga ditingkat atasnya dimana lembaga tersebut memiliki hubungan yang erat dengan masyarakat sehingga pemerintah desa benar-benar bertanggungjawab kepada rakyat.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectkewenangan pemerintahid
dc.subjectpengawasanid
dc.subjectperaturan desaid
dc.titleMekanisme Pembatalan Peraturan Desa Menurut Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Desaid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record