Pemberian Ganti Rugi Terhadap Tanah yang Tidak Bersertipikat dalam Pelaksanaan Pembangunan SUTT PLN di Kabupaten Berau
Abstract
Penelitian ini mengenai upaya penyelesaian ganti rugi terhadap hak atas tanah yang
tidak bersertipikat dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SUTT PLN di
Kabupaten Berau. Ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada
pihak yang berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses pengadaan
tanah. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Apakah
tanah yang tidak bersertipikat dapat dijadikan obyek pemberian ganti rugi dalam
pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SUTT PLN di Kabupaten
Berau? Kedua, Bagaimana penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah yang tidak
bersertipikat dalam pembangunan SUTT PLN di Kabupaten Berau? Penelitian ini
bertujuan untuk: Pertama, Mengetahui apakah tanah yang tidak bersertipikat dapat
dijadikan obyek pemberian ganti rugi dalam pembangunan SUTT PLN di
Kabupaten Berau. Kedua, Mendeskripsikan cara penyelesaian pemberian ganti rugi
pengadaan tanah yang tidak bersertipikat dalam pembangunan SUTT PLN di
Kabupaten Berau. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yang
didukung oleh keterangan narasumber. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan analisis bahan hukum kualitatif.
Hasil penelitian yaitu Pertama, Tanah yang tidak bersertifikat dapat dijadikan
obyek pemberian ganti rugi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk
pembangunan SUTT PLN di Kabupaten Berau dengan persentase 95% dari harga
tanah yang telah ditetapkan. Kedua, Penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah yang
tidak bersertipikat dalam pembangunan SUTT PLN di Kabupaten Berau adalah
dengan mekanisme pembayaran secara tunai dan bertahap dengan ketentuan
besaran ganti kerugian berdasarkan hasil ketetapan oleh Tim Penilai. Pemerintah
perlu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mendaftarkan hak
atas tanah.
Collections
- Law [2335]