Tanggung Gugat Prinsipal Terhadap Agen atas Perbuatan Melawan Hukum Diluar Kesepakatan Perjanjian Keagenan (Studi Putusan Nomor 1666 K/PDT/2022)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai tanggung gugat prinsipal terhadap agen atas
perbuatan melawan hukum diluar kesepakatan perjanjian keagenan sesuai dengan
Studi Putusan Nomor 1666 K/PDT/2022. Permasalahan yang akan dibahas di
dalam skripsi ini adalah bagaimanakah hubungan hukum para pihak sesuai dengan
Studi Putusan Nomor 1666 K/Pdt/2022, dan bagaimanakah tanggung gugat
prinsipal ke agen yang melakukan perbuatan melawan hukum diluar kesepakatan
perjanjian keagenan sesuai dengan Studi Putusan Nomor 1666 K/Pdt/2022. Metode
penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian normative dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, serta konseptual. Teknik
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah meneliti bahan pustaka seperti
buku, jurnal, perundang-undangan, artikel ilmiah yang memiliki keterkaitan
dengan permasalahan hukum yang akan dikaji dengan sumber data yakni bahan
hukum primer, sekunder, serta tersier. Penulis menyimpulkan bahwa hasil dari
penelitian ini terdapat hubungan hukum prinsipal dan agen adalah keagenan,
hubungan hukum prinsipal ke pihak ketiga adalah jual beli dan hubungan hukum
agen dan pihak ketiga adalah jual beli. Selain itu prinsipal dapat melakukan
tanggung gugat terhadap agen yang melakukan perbuatan hukum diluar
kesepakatan perjanjian keagenan. Selanjutnya, para pihak dapat berhati-hati dan
lebih teliti dalam melakukan perjanjian jual beli baik prinsipal, agen maupun
pembeli.
Collections
- Law [2308]