Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara dan Penerbit Securities Crowdfunding terhadap Pemodal Atas Ketiadaan Perjanjian Pendaftaran Efek
Abstract
Inovasi layanan keuangan securities crowdfunding yang sedang berkembang pada
industri fintech menjadi alternatif pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah
(UMKM) di Indonesia. Industri fintech ini tidak luput dari risiko pelanggaran yang
muncul dalam perkembangan securities crowdfunding di Indonesia seperti
ketiadaan perjanjian pendaftaran efek, sehingga membuat pentingnya pembahasan
perlindungan hukum bagi pemodal terhadap kerugian yang akan dihadapi.
Perlindungan hukum pemodal atas ketiadaan perjanjian pendaftaran efek kepada
KSEI serta tanggung jawab hukum Penerbit dan Penyelenggara atas ketiadaan
perjanjian pendaftaran efek menjadi pokok masalah dalam penelitian. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian normatif dengan analisis data secara deskriptif
evaluatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan
kasus. Hasil Penelitian menunjukkan Perlindungan hukum terhadap pemodal terkait
ketiadaan perjanjian pendaftaran efek secara preventif (adanya syarat-syarat
tertentu) dan represif (sanksi dan penyelesaiannya) dengan memunculkan risiko
tidak dicatatkannya kepemilikan saham. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum
Penyelenggara dan Penerbit atas ketiadaan perjanjian pendaftaran efek adalah
perbuatan melawan hukum (PMH). Saran yang diberikyaitu Penerbit diwajibkan
untuk menyusun perjanjian tambahan dengan pemodal yang mencakup hak dan
kewajibannya, serta transparansi informasi yang jelas dari pihak penyelenggara.
Collections
- Law [2379]