Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Makanan Olahan yang mengandung Bahan Tambahan Makanan yang Dilarang di Kota Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum konsumen dan tanggung
jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen, akibat mengkonsumsi makanan
olahan mengandung bahan tambahan makanan yang dilarang di Kota Yogyakarta.
Rumusan masalahnya yaitu bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap
makanan olahan mengandung bahan tambahan makanan yang dilarang di Kota
Yogyakarta dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian dialami
konsumen akibat mengkonsumsi makanan olahan mengandung bahan tambahan
makanan yang dilarang di Kota Yogyakarta. Metode penelitian dengan jenis penelitian
yuridis normatif yaitu menggunakan bahan hukum positif dihubungkan kenyataan di
masyarakat. Hasil penelitiannya yaitu masih lemah perlindungan hukum konsumen,
karena penegakan hukum tidak maksimal. Beberapa pelaku usaha melanggar Pasal 75
dan Pasal 90 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan yang Dilarang,
Pasal 4 UUPK tentang Hak Konsumen dan Pasal 7 UUPK tentang Kewajiban Pelaku Usaha. BPOM dan Dinas Kesehatan DIY cenderung pasif melakukan pengawasan dan
pengujian makanan olahan. Pelaku usaha tidak memenuhi tanggung jawab atas
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi makanan olahan, diatur Pasal 19 UUPK
tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha. Konsumen tidak mendapat ganti rugi dari
pelaku usaha. BPOM DIY belum melakukan penarikan ke semua makanan olahan
yang mengandung bahan tambahan makanan yang dilarang dan pembinaan kepada
pelaku usaha yang melanggar peraturan.
Collections
- Law [2359]