Analisis Terhadap Indikasi Terjadinya Transaksi Benturan Kepentigan (Studi Pada Investasi PT. Telekomunikasi Selular di PT. Goto Gojek Tokopedia Tbk)
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang untuk memeriksa terjadinya
pelanggaran dalam pasar modal, seperti transaksi yang mengandung benturan
kepentingan dan diatur dalam POJK No. 42/ POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Pada prakteknya, terdapat kasus
dugaan terjadinya benturan kepentingan dalam investasi PT Telekomunikasi
Selular di PT Goto Gojek Tokopedia Tbk. Penelitian ini membahas analisis indikasi
terjadinya benturan kepentingan transaksi investasi PT Telekomunikasi Selular di
PT Goto Gojek Tokopedia Tbk. Rumusan masalah yang diajukan yakni: Bagaimana
analisis terhadap indikasi terjadinya benturan kepentingan investasi PT
Telekomunikasi Selular di PT Goto Gojek Tokopedia Tbk? dan Bagaimana
implikasi atas indikasi terjadinya benturan kepentingan transaksi investasi PT
Telekomunikasi Selular di PT Goto Gojek Tokopedia Tbk terhadap perlindungan
investor?. Penelitian ini merupakan tipologi penelitian hukum normatif. Analisis
dilakukan dengan menggunakan pendekatan penelitian peraturan perundang-
undangan, konseptual dan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang
digunakan adalah meneliti bahan pustaka seperti buku, jurnal, peraturan perundang-
undangan, artikel ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang akan
diteliti menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil analisis,
penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat indikasi yang berpotensi terjadi
benturan kepentingan transaksi atas investasi PT Telekomunikasi Selular yaitu
terdapat pihak yang terafiliasi di antara kedua perusahaan tersebut. Hal ini
berpotensi menimbulkan adanya implikasi kerugian bagi investor dan negara.
Collections
- Law [2428]