Regulasi Terhadap Penggunaan Kratom (Mitragyna Speciosa) Sebagai Narkotika Jenis Baru
Abstract
Kratom (Mitragyna speciosa) merupakan salah satu tanaman herbal yang berasal dari
Asia tenggara terutama dari Malaysia dan Thailand. Kratom memiliki efek yang sama
seperti narkotika jenis ganja United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) telah
menggolongkan kratom sebagai New Psychoactive Subtances (NPS), sehingga sudah
banyak negara tetangga yang melarang penggunaan dan peredarannya kratom.
Disamping, demi usaha pembangunan nasional untuk pemberantasan korupsi harus
dilakukan. pembangunan itu sendiri adalah sebagai usaha atau rangkaian usaha
pertumbuhan, perubahan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, dan pemerintah menuju
modernitas dalam rangka pembinaan bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk memecahkan
beberapa masalah : Pertama, Untuk Menganalisis Bagaimana Kualifikasi Kratom Dalam
Undang-undang Narkotika di Indonesia. Kedua, Untuk Mengetahui Dampak Apa Saja
Yang Ditimbulkan regulasi Penggunaan Kratom. Metode penelitian menggunakan jenis
Penelitian Normatif dengan pendekatan pendekatan konseptual (conceptual approach)
dan pendekatan yuridis (juridical approach). Hasil penelitian mengungkap bahwa kratom
dapat dikualifikasi sebagai narkotika dengan tafsir ekstensif sehingga memberikan
peluang penegak hukum untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap Kratom
serta diketahui apabila melihat dari regulasi yang ada, tidak dapat melakukan proses
penegakan Hukum. Diharapkan lembaga legislatif akan mempertimbangkan usulan-
usulan dari lembaga dibawahnya terkait urgensi bahaya kratom.
Collections
- Law [2308]