Penafsiran Teleologi Terhadap Dugaan Praktik Penyalahgunaan Posisi Dominan oleh Telkomsel (Studi Layanan Paket Internet Telkomsel)
Abstract
Telkomsel merupakan salah satu operator seluler di Indonesia yang menyediakan layanan
kebutuhan telekomunikasi. Sebagai salah satu perusahaan telekomunikasi dengan pangsa tinggi
terbesar, Telkomsel memperoleh market power. Adanya market power pelaku usaha
memungkinkanan potensi untuk dilakukannya praktik persaingan tidak sehat salah satunya
penyalahgunaan posisi dominan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah
menganalisis mengenai adanya dugaan penyalahgunaan posisi dominan Telkomsel dalam layanan
paket data Internet yang dipasarkan, yang dikaji menggunakan teori teleologi dan penegakan
hukum KPPU dalam menangani kasus tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif
dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan
konseptual. Menurut analisis yang dilakukan dalam penelitian ini, tindakan Telkomsel dengan
tidak memberlakukan layanan akumulasi dan harga layanan kuota internet didorong dengan
adanya market power yang dimiliki. Sehingga dapat diberikan kesimpulan Telkomsel menetapkan
syarat-syarat perdagangan yang dipandang secara moral membawakan kerugian bagi masyarakat.
Penegakan hukum yang dapat dikenai Telkomsel apabila terbukti melakukan praktik persaingan
usaha tidak sehat, KPPU akan melakukan proses penanganan perkara atau penegakan hukum
dijatuhkannya sanksi administratif. Oleh karena itu, perlu pengkajian mendalam oleh KPPU atas
permasalahan tersebut serta meminta responsi masyarakat atas permasalahan tersebut. Kemudian
dapat dilakukan judicial review atas Undang-Undang Antimonopoli agar mengoptimalkan
efektivitas dalam penerapannya.
Collections
- Law [2359]