Show simple item record

dc.contributor.authorAnindythia, Natasha
dc.date.accessioned2024-02-26T06:35:42Z
dc.date.available2024-02-26T06:35:42Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47731
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui Dampak Hukum Kebijakan Pembekuan Lahan Rencana Ibu Kota Negara terhadap Pemilik lahan yang akan melakukan peralihan. Rumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana dampak kebijakan pembekuan lahan Rencana Ibu Kota Negara terhadap Pemilik lahan yang akan melakukan peralihan?. 2. Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan Pemilik lahan terhadap dampak kebijakan pembekuan lahan?. Penelitian ini termasuk dalam tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara dengan masyarakat khususnya pemilik lahan, salah satu Notaris dan Pejabat Dinas Pertanahan di wilayah Rencana Ibukota Negara Yaitu di Kalimantan Timur, kemudian dari hasil wawancara yang diperoleh diolah dengan cara Diskriptif-Kualitatif yaitu pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan data yang diambil dari data hasil wawancara atau penelitian. Proses pengolahan dan penyajian dalam bentuk narasi. pengumpulan data-data dalam bentuk laporan, dan didiskripsikan secara keseluruhan sesuai dengan data- data penulis dapatkan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat beberapa dampak secara hukum baik positif maupun negatif dari adanya kebijakan pembekuan lahan di wilayah Rencana Ibukota Negara di Kalimantan Timur terhadap para pemilik lahan yang akan mengalihkan haknya, adapun pada pokoknya masyarakat tidak dapat mengalihkan lahan miliknya padahal sudah memiliki alas hak dan alasan yang kuat untuk menjual lahannya, dimana alasan tersebut tidak seperti yang pemerintah khawatirkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Para pemilik lahan dapat melakukan permohonan atau keberatan terhadap Pemerintah melalui Pemerintah Otorita atau bahkan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung. Namun demikian, Pemerintah harus lebih spesifik dan matang dalam membuat sebuah kebijakan agar tidak terkesan otoriter dan cenderung reaksioner, misalnya membuat ketentuan yang jelas terhadap bagaimana proses pengalihan lahan di wilayah Rencana Ibukota Negara yang kemudian membuat tim-tim khusus salah satunya untuk menginvestigasi atau meneliti kebenaran alasan dari pengalihan lahan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeralihan Lahanen_US
dc.subjectKebijakan Pembekuan Lahanen_US
dc.subjectRencana Ibukota Negaraen_US
dc.titleUpaya Hukum Masyarakat Pemilik Tanah Atas Dampak Kebijakan Pembekuan Lahan Rencana Ibu Kota Negara di Kalimantan Timuren_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20921029


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record