Upaya Hukum Masyarakat Pemilik Tanah Atas Dampak Kebijakan Pembekuan Lahan Rencana Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui Dampak Hukum Kebijakan Pembekuan
Lahan Rencana Ibu Kota Negara terhadap Pemilik lahan yang akan melakukan
peralihan. Rumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana dampak kebijakan
pembekuan lahan Rencana Ibu Kota Negara terhadap Pemilik lahan yang akan
melakukan peralihan?. 2. Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan Pemilik
lahan terhadap dampak kebijakan pembekuan lahan?. Penelitian ini termasuk dalam
tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi
dokumen/pustaka dan wawancara dengan masyarakat khususnya pemilik lahan,
salah satu Notaris dan Pejabat Dinas Pertanahan di wilayah Rencana Ibukota
Negara Yaitu di Kalimantan Timur, kemudian dari hasil wawancara yang diperoleh
diolah dengan cara Diskriptif-Kualitatif yaitu pendekatan perundang-undangan
dipadukan dengan data yang diambil dari data hasil wawancara atau penelitian.
Proses pengolahan dan penyajian dalam bentuk narasi. pengumpulan data-data
dalam bentuk laporan, dan didiskripsikan secara keseluruhan sesuai dengan data-
data penulis dapatkan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat beberapa
dampak secara hukum baik positif maupun negatif dari adanya kebijakan
pembekuan lahan di wilayah Rencana Ibukota Negara di Kalimantan Timur
terhadap para pemilik lahan yang akan mengalihkan haknya, adapun pada
pokoknya masyarakat tidak dapat mengalihkan lahan miliknya padahal sudah
memiliki alas hak dan alasan yang kuat untuk menjual lahannya, dimana alasan
tersebut tidak seperti yang pemerintah khawatirkan sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum. Para pemilik lahan dapat melakukan permohonan atau
keberatan terhadap Pemerintah melalui Pemerintah Otorita atau bahkan
mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung. Namun demikian,
Pemerintah harus lebih spesifik dan matang dalam membuat sebuah kebijakan agar
tidak terkesan otoriter dan cenderung reaksioner, misalnya membuat ketentuan
yang jelas terhadap bagaimana proses pengalihan lahan di wilayah Rencana Ibukota
Negara yang kemudian membuat tim-tim khusus salah satunya untuk
menginvestigasi atau meneliti kebenaran alasan dari pengalihan lahan.
Collections
- Master of Public Notary [118]