Keabsahan Perjanjian Terapeutik Antara Dokter dengan Pasien dalam Pelayanan Medis Secara Online
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian terapeutik antara
dokter dengan pasien dalam pelayanan medis secara online berdasarkan hukum
yang berlaku di Indonesia dan perlindungan hukum pasien apabila ada malapraktik
dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Permasalahan yang akan diteliti mengenai
keabsahan perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien dalam pelayananmedis
secara online dan perlindungan hukum bagi pasien jika ada malapraktik dalam
pelaksanaan perjanjian terapeutik secara online. Jenis penelitian yang digunakan
yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-
undangan (statue aprroach) dengan menelaah undang-undang dan regulasi serta
pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan mempelajari pandangan dan
doktrin dalam ilmu hukum. Data penelitian diperoleh dari studi pustaka dengan
mempelajari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien dalam
pelayanan medis secara online secara hukum dikatakan sah selama memenuhi
syarat sah sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan perlindungan hukum bagipasien jika
ada malapraktik dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik secara online diatur dalam
Undang-Undang ITE. Diharapkan ada peraturan khusus mengenai perjanjian
terapeutik pada telekonsultasi terkait tanggung jawab serta peran dokter,pasien, dan
pihak terkait untuk memenuhi kepastian hukumnya.
Collections
- Law [2504]