dc.description.abstract | Permasalahan dalam penelitian ini mengenai perlindungan hukum terhadap pengembalian
dana anggota koperasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurus
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan tanggung jawab Henry Surya selaku
pengurus KSP Indosurya atas terjadinya gagal bayar yang merugikan anggota koperasi.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan
kasus. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Henry Surya selaku pengurus KSP Indosurya
telah melanggar peraturan hukum atau Undang-Undang (UU), adapun peraturan yang
dilanggar yaitu Pasal 30 UU Perkoperasian, Pasal 44 UU Perkoperasian, dan Pasal 117
UUP2SK. Perlindungan hukum preventif dan represif hadir untuk memberikan
perlindungan kepada anggota KSP Indosurya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian tidak mengatur tanggung jawab pengurus secara pribadi, maka Pasal
1365 KUHPerdata dapat digunakan dalam kasus ini. Pailitnya KSP Indosurya membuat
Henry Surya selaku pengurus KSP Indosurya yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum
dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan kurator berwenang menuntut ganti
rugi kepada Henry Surya selaku pengurus KSP Indosurya. | en_US |