Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. PLN Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini memiliki latar belakang tentang Implementasi SMK3 pada PT. PLN Yogyakarta,
bertujuan untuk menjawab pertanyaan berdasarkan rumusan masalah, pertama Bagaimana
implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang
Penerapan Sistem Manajeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada PT PLN Yogyakarta,
dan kedua Apa faktor penghambat dalam implementasi Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajeman Keselamatan dan
Kesehatan Kerja pada PT PLN Yogyakarta. Jenis Penelitian yang dilakuan oleh penulis
menggunakan penelitian hukum gabungan antara empiris dan normative, penelitian ini
juga menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual. Bahan
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, serta dianalisis
dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menjawab terkait rumusan
masalah yang menunjukan bahwa, pertama PT. PLN Yogyakarta telah menjamin
Keselamatan dan Kesehatan Kerja para pekerja atau buruh sesuai dengan amanat dalam Pasal
1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kedua mayoritas terjadi karena Human error atau kelalaian
yang disebabkan oleh para pekerja lapangan itu sendiri dan bahwa proses pemantauan dan
evaluasi SMK3 di PT. PLN Yogyakarta sudah sesuai dikarenakan ketika penulis melakukan
wawancara dengan bapak Catur Rizkyanto selaku Team Leader K3L dan Keamanan.
Collections
- Law [2360]