Perlindungan Hukum Hak Cipta Karya Seni Lukis Berbasis Non-fungible Token (Nft) di Indonesia
Abstract
Di tengah perkembangan digitalisasi dan modernisasi yang semakin masif,
adanya pemanfaatan teknologi dan informasi dalam menghasilkan mahakarya
telah membawa persoalan-persoalan baru, salah satu diantaranya terkait
perlindungan hak cipta berbasis digital. Di latarbelakangi hal tersebut, pada
penelitian ini kemudian menghasilkan 2 (dua) rumusan masalah yang perlu
diteliti yakni: bagaimana perlindungan hak cipta karya seni lukis berbasis Non-
Fungible Token (NFT) di Indonesia? Dan apa yang menjadi kendala dalam
perlindungan hak cipta karya seni lukis berbasis Non-Fungible Token (NFT) di
Indonesia? Penelitian ini berjenis penelitian empiris, dengan metode penelitian
pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Non-Fungible
Token (NFT) sebagai karya seni digital, secara keperdataan terkategori sebagai
“hak” menurut pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, oleh Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetap diakui sebagai salah
objek yang dilindungi. Lebih dari itu, terhadap kendala yang didapati oleh
peneliti terkait perlindungan hak cipta karya seni lukis berbasis digital,
berdasarkan hasil wawancara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Daerah Istimewa Yogyakarta serta Direktorat dan Reserse Kriminal Khusus
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain: Faktor Regulasi, Faktor
Penegak Hukum, Faktor Fasilitas dan Sarana Pendukung, Faktor Indivindu,
Lingkungan dan Masyarakat.
Collections
- Law [2426]