Pemenuhan Hak Atas Rasa Aman terhadap Warga D.I.yogyakarta oleh Aparat Kepolisian dari Tindak Pidana Klitih
Abstract
Di Yogyakarta maraknya tindakan kriminal ‘Klitih’ yang dilakukan anak-anak
yang dilakukan di jalanan. Klitih sendiri yaitu perilaku agresivitas yang dilakukan
dengan sengaja untuk melukai seseorang. Hal ini menjadi keresahan masyarakat di
Yogyakarta karena mengancam hak atas rasa aman. Permasalahan ini, mendorong
penelitian dengan 2 (dua) rumusan masalah 1) Bagaimana pemenuhan hak atas rasa
aman oleh aparat Kepolisian D.I. Yogyakarta terhadap tindak pidana Klitih?; 2)
Bagaimana Tinjauan hukum HAM terhadap Pemenuhan hak atas Rasa Aman
masyarakat D.I. Yogyakarta dari tindak Pidana Klitih?. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data penelitian
dikumpulkan melalui metode wawancara, dokumen, dan di analisis secara
kualitatif. Hasil penelitan ini menunjukan kewajiban negara dalam memenuhi hak
melalui kepolisian sebagai alat negara. Pemenuhan nantinya melalui kebijakan,
program, anggaran yang disediakan, dan dampak yang ada sebagai indikator
berhasil/tidaknya. Kenyataanya pemenuhan hak atas rasa aman itu masih belum
berhasil dan menjadi suatu pelanggaran HAM karena adanya kegagalan Negara
dalam memberikan hak rasa aman dari tindak pidana Klitih. Sedangkan tinjauan
hukum HAM, memperlihatkan bahwa rasa aman merupakan hak asasi manusia dan
merupakan tanggungjawab negara untuk memenuhinya hal tersebut sebagaimana
telah diatur dalam pasal 3 DUHAM, pasal 9 ICCPR, Pasal 28G UUD 1945, pasal
30 UU No. 39 Tahun 1999.
Collections
- Law [2504]