Pengembalian Aset Perkara Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penyelesaian Oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Kejaksaan merupakan lembaga yang menangani aset dari hasil perampasan aparat
penegak hukum akibat dari tindak pidana pencucian uang. Terkait hal tersebut Kejaksaan
Tinggi DIY seringkali mengalami kendala di dalamnya. Permasalahan dalam penelitian
ini yaitu bagaimana praktik pengembalian aset perkara pencucian uang oleh Kejaksaan
Tinggi DIY dan bagaimana upaya Kejaksaan Tinggi DIY dalam menangani kendala
tersebut. Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan melakukan
wawancara dengan pihak Kejaksaan Tinggi DIY. Hasil penelitian menunjukkan terdapat
beberapa tahapan pengembalian aset, dimulai dari tahap penyelidikan sampai penyidikan
oleh Intelijen atau bagian dari pidana khusus. Tahap selanjutnya yaitu Penuntutan
dilakukan forum expose dari hasil penyidikan. Kemudian tahap putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang selanjutnya akan dilakukan tahap pengembalian aset.
Kendala Kejaksaan Tinggi DIY yaitu terbatasnya kuantitas dan kualitas Jaksa, rumusan
Pasal 81 UU TPPU mengenai proses penyitaan masih bersifat abstrak, dan faktor
terpidana itu sendiri. Upaya Kejaksaan Tinggi DIY dalam menangani kendala tersebut
yaitu dengan menambah jumlah Jaksa, melakukan penyitaan aset yang tidak digunakan
sebagai penopang hidup keluarga terpidana, melacak seluruh tersangka yang terlibat
dalam proses pencucian uang. Adapun saran yaitu diperlukan adanya pengaturan yang
rinci dan progresif untuk penyitaan dalam upaya pengembalian aset dan perlunya
optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai penegak hukum.
Collections
- Law [2360]