dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi investor publik terhadap kasus
perdagangan orang dalam bentuk upaya yang dilakukan oleh OJK atau lembaga lain dalam menangani
kasus perdagangan orang dalam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum
normatif. Sumber data yang termuat dalam penelitian ini terdiri dari sumber data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini adalah pertama,
perdagangan orang dalam terjadi karena melanggar Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Didalam kasus perdagangan orang dalam yang dilakukan oleh Rajiv Louis, semua unsurnya terpenuhi.
Bentuk dari perlindungan ataupun penegakan hukum dalam mengatur perdagangan orang dalam mencakup
tiga hal, yaitu penegakan secara perdata, pidana, dan administratif. UUPM telah memberikan landasan bagi
penegakan hukum sebagai upaya perlindungan untuk tiap pelanggaran didalam kegiatan pasar modal, yakni
adanya sanksi administratif (Pasal 100 UUP2SK), sanksi pidana (Pasal 1109A UUP2SK), sanksi perdarta
(Pasal 111 UUPM). Dengan tidak adanya perlindungan hukum bagi investor terhadap kejahatan
perdagangan orang dalam di pasar modal maka akan mengakibatkan unfair market dan menimbulkan
unstrustable market. Kedua, Peranan OJK dalam kasus perdagangan orang dalam dilakukan dengan cara
melaksanakan kewenangannya sebagaimana Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagai lembaga pengawas dapat dilakukan secara preventif maupun represif. Selain itu, pengawasan terhadap bursa bukan hanya dilakukan oleh OJK, hal demikian juga dilakukan oleh Bursa Efek
Indonesia. Divisi pengawasan dalam transaksi BEI memastikan bahwa jalannya transaksi harus dalam
keadaan wajar, teratur, dan dapat memberikan informasi yang terbuka terhadap investor ataupun pasar. Bila
terdapat suatu indikasi ketidakwajaran dalam transaksi bursa maka saham terkait akan dimasukan pada
pengumuman UMA dan kemudian meminta pada emiten yang bersangkutan untuk menyampaikan
keterbukaan informasi yang seharusnya disampaikan kepada publik. | en_US |