Show simple item record

dc.contributor.authorNurhayati
dc.date.accessioned2024-02-26T02:41:54Z
dc.date.available2024-02-26T02:41:54Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47676
dc.description.abstractSeiring meningkatnya popularitas prosedur restoratif, penting untuk merenungkan apa yang kita ketahui dan tidak ketahui tentang keadilan restoratif, untuk meningkatkan efektivitas praktik restoratif. Secara khusus, kita hanya tahu sedikit tentang mekanisme yang mendorong keberhasilan dalam prosedur restoratif. Penelitian ini akan menjelaskan bagaimana, mengapa, dan untuk siapa prosedur restoratif bekerja. Dasar pemikiran tersebut melahirkan problematika sebagai berikut: Pertama, faktor yang mempengaruhi merekonstruksi penerapan restorative justice oleh institusi penegak hukum di Indonesia, kedua, model rekonstruksi penerapan restorative justice sebagai bagian dari pembaharuan hukum acara pidana. Penelitian ini bersifat normatif-empiris (applied law research), dengan teori yang digunakan: teori restorative justice dan teori efektivitas hukum. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pertama urgensi merekonstruksi penerapan restorative justice oleh institusi penegak hukum sebagai pembaharuan hukum acara pidana yaitu adanya problematika pengaturan penerapaan restorative justice yang bersifat sektoral oleh masing-masing institusi penegak hukum, problematika ini berkaitan dengan restorativeness yang berkaitan dengan makna pelaku, korban dan masyarakat, dan peran penegak hukum dalam melakukan pendekatan, pelaksanaan restorative justice serta terjadi multiple and unclear goals dalam konsep restorative justice Kedua, hasil rekonstruksi perapan konsep restorative justice diawali dengan studi perbandingan di berbagai negara seperti Selandia Baru, Kanada, Jerman dan Belanda yang mayoritas menggunakan konsep restorative justice dengan model conferencing sebagai upaya penyelesaian tindak pidana, selanjutnya makna restorative justice dalam pembaharuan hukum acara pidana, berangkat dari eksistensi keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana yang dirumuskan sebagai suatu gagasan untuk merespon kebutuhan partisipasi masyarakat dan korban yang dianggap dikecualikan dari mekanisme yang bekerja dalam sistem peradilan pidana. argumentasi diatas merekomendasikan, konsep penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan model Conferencing atau Victim offender Mediations.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRestorative Justiceen_US
dc.subjectPembaharuan Hukum Acara Pidanaen_US
dc.subjectInstitusi Penegak Hukumen_US
dc.titleRekontruksi Konsep Restorative Justice dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidanaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20912037


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record