dc.description.abstract | Seiring meningkatnya popularitas prosedur restoratif, penting untuk merenungkan
apa yang kita ketahui dan tidak ketahui tentang keadilan restoratif, untuk
meningkatkan efektivitas praktik restoratif. Secara khusus, kita hanya tahu sedikit
tentang mekanisme yang mendorong keberhasilan dalam prosedur restoratif.
Penelitian ini akan menjelaskan bagaimana, mengapa, dan untuk siapa prosedur
restoratif bekerja. Dasar pemikiran tersebut melahirkan problematika sebagai
berikut: Pertama, faktor yang mempengaruhi merekonstruksi penerapan
restorative justice oleh institusi penegak hukum di Indonesia, kedua, model
rekonstruksi penerapan restorative justice sebagai bagian dari pembaharuan hukum
acara pidana. Penelitian ini bersifat normatif-empiris (applied law research),
dengan teori yang digunakan: teori restorative justice dan teori efektivitas hukum.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pertama urgensi merekonstruksi
penerapan restorative justice oleh institusi penegak hukum sebagai pembaharuan
hukum acara pidana yaitu adanya problematika pengaturan penerapaan restorative
justice yang bersifat sektoral oleh masing-masing institusi penegak hukum,
problematika ini berkaitan dengan restorativeness yang berkaitan dengan makna
pelaku, korban dan masyarakat, dan peran penegak hukum dalam melakukan
pendekatan, pelaksanaan restorative justice serta terjadi multiple and unclear goals
dalam konsep restorative justice Kedua, hasil rekonstruksi perapan konsep
restorative justice diawali dengan studi perbandingan di berbagai negara seperti
Selandia Baru, Kanada, Jerman dan Belanda yang mayoritas menggunakan konsep
restorative justice dengan model conferencing sebagai upaya penyelesaian tindak
pidana, selanjutnya makna restorative justice dalam pembaharuan hukum acara
pidana, berangkat dari eksistensi keadilan restoratif dalam penanganan tindak
pidana yang dirumuskan sebagai suatu gagasan untuk merespon kebutuhan
partisipasi masyarakat dan korban yang dianggap dikecualikan dari mekanisme
yang bekerja dalam sistem peradilan pidana. argumentasi diatas
merekomendasikan, konsep penerapan restorative justice dalam sistem peradilan
pidana di Indonesia dengan model Conferencing atau Victim offender Mediations. | en_US |