Show simple item record

dc.contributor.advisorMuntoha Dr, Drs, SH., M.Ag.
dc.contributor.authorHasbulloh, Ahmad Rifqi
dc.date.accessioned2017-12-06T14:22:53Z
dc.date.available2017-12-06T14:22:53Z
dc.date.issued2017-03-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4764
dc.description.abstractKomisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga khusus sifatnya Independen yang melakukan tugasnya untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satu kewenangnannya melakukan penyadapan sebagai kunci utama komisi ini, penyadapan yang dimiliki oleh komisi ini merupakan senjata yang sangat ampuh untuk mengungkap sebuah kejahatan korup negara Indonesia, dibalik kewenangannya banyak terjadi kontroversi karena dianggap melanggar HAM, banyaknya UU yang di uji di dalam Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran-pelanggaran HAM atas aturan-aturan UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan demikian rumusan masalah dalam kasus ini adalah, apa pertimbangan pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 44 huruf b UU ITE serta Pasal 26A UU Komisi Pemberantasan Korupsi, apa pertimbangan Hakim Mahakamah Konstitusi dalam perkara ini dan apa implikasi dari putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016. Menurut pemohon Pasal diatas merupakan pasal yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak diartikan secara luas dan menyimpang dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan Pasal 28G ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Sehingga Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon atas pasal diatas, implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat memperlambat laju komisi ini, karena pegerakan Komisi Pemberantasan Korupsi semakin dipersulit perihal aturan-aturannya dianggap melanggar HAM. Pengungkapan kasus korupsi di Indonesia semakin cacat dan melambat karena keleluasaan komisi ini semakin sempit. Komisi yang seharusnya memberantas tindakan korupsi malah sebaliknya, kewenangan-kewenangannya dirampas oleh para pihak yang korup.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectKewenangan Penyadapan KPKid
dc.subjectPelanggaran HAMid
dc.titleAnalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/Puu-Xiv/2016 Terhadap Kewenangan Penyadapan Kpkid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record