Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Insider Trading Pasar Modal di Indonesia
Abstract
Dalam era globalisasi dan pasar modal yang semakin kompleks, praktik insider
trading telah menjadi salah satu isu yang jarang diketahui oleh masyarakat karena
kasus insider trading ini termasuk kasus yang sulit terungkap. Melalui analisis
aspek hukum dan peraturan yang relevan, serta studi kasus, penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui kejahatan insider trading di pasar modal yang sulit diungkap.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis-sosiologis dengan analisis
data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, penyelesaian kasus
tindak pidana insider trading di Indonesia dilakukan dengan menggunakan
mekanisme Disgorgement terhadap Sanksi Administratif dengan pertimbangan dari
hambatan penegak hukum serta kesiapan para penegak hukum berdasarkan
peraturan yang masih belum berjalan optimal.. Kedua, kesulitan yang dihadapi
penegak hukum khususnya OJK merujuk pada penggunaan indikator volatilitas,
volume transaksi, nilai transaksi, frekuensi transaksi dan dominasi anggota bursa
serta informasi material yang ditemui oleh tim penyidik OJK dan juga proses
pembuktian dari insider trading menjadi tantangan tersendiri dalam penyesuaian
transisi dari Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal dengan
Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan serta kehati-hatian terhadap pengawasan dan penindakan pasar modal.
Collections
- Law [2378]