Analisis Pengaturan Pidana Ketenagakerjaan Pada Pemberian Upah di Bawah Upah Minimum Pasca Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mengetahui implikasi pengaturan pidana
ketenagakerjaan pada pemberian upah minimum pasca ditetapkannya Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Penelitian ini merupakan
penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dikumpulkan
dengan peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka, ditambah wawancara
dengan Nindry Sulistya Widiastiani, S.H., M.H. Hasil penelitian menunjukkan
analisis pengaturan pidana ketenagakerjaan pada pemberian upah minimum yaitu
penggunaan upaya hukum pidana, sebagai salah satu upaya terakhir untuk
mengatasi masalah sosial termasuk dalam bidang kebijakan penegakan hukum di
sektor ketenagakerjaan. Di samping itu, karena tujuannya adalah mencapai
kesejahteraan masyarakat pada umumnya, maka kebijakan penegakan hukum
pidana di sektor ketenagakerjaan itu sendiri termasuk dalam bidang kebijakan
sosial, yaitu segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan para pekerja
dan menghindari adanya kesewenang-wenangan dari pengusaha untuk memberikan
upah di bawah upah minimum. Implikasi pengaturan pidana ketenagakerjaan pada
pemberian upah minimum seharusnya dilakukan secara ultimum remedium ̧ bukan
primum remedium, sebab walaupun pengusaha yang memberikan upah di bawah
upah minimum untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 (satu) tahun, yang
seharusnya unsur-unsur pidananya telah terpenuhi, maka sanksi pidana dapat
diartikan sebagai sanksi yang diposisikan pada upaya terakhir. Upaya tahap awal
sebaiknya dilakukan dengan upaya administrasi atau sanksi perdata terlebih dahulu
untuk pengusaha tersebut, sedangkan untuk sanksi pidana diatur atau diletakkan
sebagai bentuk pengenaan sanksi terakhir apabila sanksi-sanksi atau upaya-upaya
hukum sebelumnya tidak dapat menyelesaikannya. Implikasi pengaturan pidana
ketenagakerjaan saat ini, belum mengakomodir perlindungan hukum terhadap
pekerja yang bekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun yang kemudian
juga mendapatkan upah di bawah upah minimum.
Collections
- Law [2381]