Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian di pengadilan
terhadap penggunaan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi pada perkara
perdata dan mengetahui resiko serta akibat hukum yang dapat terjadi apabila
menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Metode penelitian yang
digunakan merupakan metode penelitian normatif, yakni penelitian yang
memecahkan permasalahan hukum yang ada dengan mengkaji peraturan serta
norma-norma yang ada serta meneliti bahan pustaka seperti Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Perdata, Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah.
Analisis dilakukan dengan pendekatan terhadap undang-undang yang mempelajari
konsistensi dan kesesuaian antar suatu undang-undang dengan undang-undang
lainnya juga menggunakan pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang beranjak
dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu
hukum. Hasil penelitian ini menunjukan dokumen/akta penting yang ditanda
tangani dengan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tidak memiliki kekuatan
pembuktian dan akibat hukum tetap karena dalam hal kekuatan pembuktian tanda
tangan elektronik, harus mencakup faktor keabsahan hukum seperti syarat-syarat
yang harus dipenuhi agar tanda tangan elektronik diakui sebagai alat pembuktian
yang sah dalam perkara perdata. Selanjutnya keberadaan tanda tangan elektronik
yang tidak tersertifikasi meski sepintas terlihat legal, namun ternyata memiliki
banyak risiko yang merugikan seperti adanya denda ganti rugi dan bisa terjadi
pemidanaan.
Collections
- Law [2357]