Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Pengadilan Negeri Surakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait
pengaturan tentang peradilan anak yang berkonflik dengan hukum khususnya
dengan dilakukannya diversi pada perkara nomor 2/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Skt
dan nomor 5/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Skt menurut Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak tentang bagaimana penerapan
diversi sebagai keadilan restoratif pada anak yang berkonflik dengan hukum
serta hambatan diversi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris
dengan menggunakan metode wawancara dengan Hakim Anak di Pengadilan
Negeri Surakarta, dan metode studi dokumen dengan mengkaji dokumen
hukum yang bersumber dari bahan tertulis berupa peraturan perundang- undangan, serta metode studi kepustakaan dengan menelaah buku, literatur, atau berbagai berkas laporan yang berkaitan dengan masalah. Hasil penelitian
penerapan diversi di Pengadilan Negeri Surakarta masih menemui kegagalan. Adanya beberapa hambatan yang ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta
seperti pihak pelaku maupun pihak korban tidak bersepakat untuk dilakukan
diversi karena dianggap hanya menguntungkan pihak pelaku saja, dan salah
satu pihak tidak melaksanakan kesepakatan musyawarah diversi karena tidak
memenuhi prestasi yang telah disepakati dalam musyawarah diversi. Hakim
melakukan diversi pada perkara No. 5/Pidsus.Anak/2022/PN.Skt yang ancaman
pidana penjaranya 7 (tujuh) tahun dikarenakan adanya teori tujuan hukum yaitu
kemanfaatan hukum dengan melihat pelaku anak masih perlu bimbingan dan
arahan agar anak terhindar dari proses peradilan pidana dan dari stigma negatif
pada anak dengan syarat tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban
umum.
Collections
- Law [2504]