Upaya Penyidik Menyelesaikan Tindak Pidana Penipuan Online di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perspektif teori optimalisasi hukum pidana dalam upaya
penyidik menyelesaikan tindak pidana penipuan online. Jenis penelitian ini adalah penelitian
hukum empiris. Sumber data terdiri dari data primer berupa wawancara serta data sekunder
berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data secara
wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah, pertama, Kendala yang di alami
Penyidik yaitu sulitnya melacak pelaku biasanya akan menggunakan identitas yang palsu,
sulitnyamembuka rekening pelaku karena ada perjanjian birokrasi bank, belum adanya unit
khusus menangai kasus-kasus kejahatan Cybercrime dan minimnya Penyidik Polda DIY yang
memiliki kemampuan dan pengalaman dibidang ITE atau Cybercrime, kedua, Upaya
menyelesaikannya yakni Memberikan penyuluhan dan himbawan kepada masyarakat;
memblokir rekening pelaku kejahatan; penambahan personil polisi; penambahan alat
computer.
Collections
- Law [2335]