Implementasi Aplikasi E-court Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
Abstract
E-Court merupakan kebijakan Mahkamah Agung diatur dalam Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan Secara Elektronik. Penelitian ini mengkaji terkait Implementasi E-Court
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 terhadap proses
berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dan kendala E-Court dalam
proses berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta berdasarkan Peraturan
Mahkamah Agung 1 Tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan. Analisa data yang digunakan adalah
dengan wawancara. Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Implementasi E-Court
di Pengadilan Tata Usaha Negara sudah baik tetapi belum optimal, karena masih ada
beberapa kendala dalam proses berperkara menggunakan sistem aplikasi E-Court.
Collections
- Law [2504]