Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Tiket Konser Musik melalui Media Sosial Twitter
Abstract
Perkembangan dunia teknologi dan informasi yang pesat berdampak pula terhadap
meningkatnya kejahatan di dunia maya, salah satunya adalah tindak pidana
penipuan melalui media sosial. Tindak pidana penipuan yang marak terjadi
belakangan ini yaitu berkaitan dengan penipuan tiket konser musik yang dilakukan
di media sosial twitter. Berbagai modus yang dilakukan pelaku sangat bervariatif
untuk menarik korban, sehingga membuat masyarakat merasa resah. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menganalisis modus operandi tindak pidana penipuan
dalam transaksi jual beli tiket konser musik melalui media sosial twitter dan
menganalisis prinsip dasar perlindungan hukum terhadap korban sebagai upaya
pemulihan kerugian yang diderita. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian
hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian diperoleh bahwa
modus operandi pelaku penipuan tiket konser musik melalui media sosial twitter
dilakukan dengan cara berkomunikasi dengan korban secara baik, memberikan
bukti pembelian tiket dan identitas palsu sebagai jaminan, atau dengan cara
membeli akun twitter yang memiliki banyak pengikut dan mengunggah testimoni
ilegal dari orang lain. Terkait prinsip dasar perlindungan hukum terhadap korban
sebenarnya banyak regulasi yang mengaturnya, namun karena kurangnya
pemahaman terkait tata cara pelaporan dan adanya stereotipe korban yang menilai
bahwa melakukan upaya hukum tidak praktis, sehingga prinsip perlindungan
tersebut tidak bekerja secara maksimal terhadap korban penipuan.
Collections
- Law [2308]