Perbandingan Pengaturan Penggunaan Merek Terdaftar Sebagai Benda Objek Jaminan Fidusia Antara Indonesia dan Denmark
Abstract
Merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang berupa aset tidak
berwujud (intangible assets) dalam praktiknya sering kali mengalami kendala
pada saat pengajuan merek sebagai benda objek jaminan fidusia dikarenakan
belum adanya lembaga penilai aset HAKI sebagai tolak ukur agar suatu merek
tersebut dapat dijadikan sebagai benda objek jaminan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui apa yang menjadi persamaan dan perbedaan pengaturan merek
diantara Negara Indonesia dan Negara Denmark tersebut kaitannya dengan benda
objek Jaminan Fidusia dan Apa saja faktor penyebab persamaan dan perbedaan
pengaturan merek di Negara Indonesia dan Negara Denmark tersebut. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan metode pendekatan
peraturan perundang-undangan, perbandingan dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Hasil penelitian menyimpulan bahwa Kedudukan merek
sebagai benda objek jaminan fidusia baik di Negara Indonesia maupun Negara
Denmark keduanya sama-sama diakui karena memiliki kedudukan sebagai
intangiable assets. Hal tersebut dikarenakan merek termasuk sebagai benda, yaitu
benda bergerak dengan bentuk tidak berwujud serta memiliki nilai ekonomis dan
dapat dialihan juga dibebani dengan jaminan fidusia. Oleh karena itu dikarenakan
merek dapat dijadikan benda objek jaminan maka dibutuhkan lembaga valuasi
dalam halnya untuk menunjang merek yang akan dijadikan benda objek jaminan.
Faktor penyebab dari persamaan dan perbedaan pengaturan merek di Negara
Indonesia dan Negara Denmark dikarenakan faktor yuridis dimana belum adanya
peraturan pedoman terkait dengan penilaian atas nilai ekonomis dari aset tidak
berwujud (intangible assets).
Collections
- Law [2335]