dc.description.abstract | Bahwa pengaturan Prinsip Keterbukaan tidak diatur secara khusus dalam
POJK Nomor 16/POJK.04/2021 tetapi pengaturan secara khusus tunduk pada
Undang- Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Bahwa ada kewajiban
bagi penerbit menerbitkan informasi-informasi yang berkaitan dengan perusahaan
yang akan diterbitkan sehingga dalam hal ini penerbit tunduk dalam Prinsip
Keterbukaan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis
tentang Prinsip Keterbukaan dalam Pra Listing, Listing dan laporan berkala kepada
Investor.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan
studi kepustakaan dengan menelusui data sekunder berupa bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Analisi data yang digunakan adalah analisi kualitatif serta
menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa emiten wajib untuk memberikan
laporan berkala kepada investor guna perlindungan hukum bagi para investor,
dalam peraturan POJK Nomor 16/POJK.04/2021 terdapat amanat perlindungan
secara preventif dan secara represif, salah satu upaya preventif adalah
menggunakan prinsip keterbukaan untuk menghindarkan dari informasi yang
menyesatkan.
Dari hasil studi ini, penulis memberikan saran,agar Pengaturan Prinsip
Keterbukaan digunakan sebagai pencegahan atau mitigasi risiko hukum dalam
Securities Crowdfunding dan sebaik nya di aturan dalam peraturan pelaksana
terbaru sehingga dapat terakomodir perlindungan terhadap investor | en_US |